Dua Kurir 49 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Ismail
Dua Kurir 49 Kg Sabu di Medan Divonis Mati (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua orang terdakwa kurir sabu seberat 49 kilogram, Selasa (7/5/2022). Adapun terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) dan Muhammad Dedi alias Dedi (36).

Fahmi merupakan warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Sementara Muhammad warga Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Putusan kedua terdakwa dibacakan Immanuel Tarigan selaku ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim Immanuel Tarigan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

1 bulan lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

2 bulan lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal