Dua Kurir 49 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Ismail
Dua Kurir 49 Kg Sabu di Medan Divonis Mati (Foto: Ilustrasi/Ist)

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Berdasarkan dakwaan JPU Rehulina Sembiring, penangkapan kedua terdakwa bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan pada Minggu (23/1/2022)

"Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi," ucap JPU Rehulina Sembiring.

Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," kata JPU.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh China warna hijau merek Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir.

Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

57 tahun lalu

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal