BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, sampai saat ini belum menentukan sikap melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Saat ini, Herry Wirawan dan kuasa hukumny masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan TInggi (PT) Bandung.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, belum menentukan sikap atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PT Bandung. Saat ini, kuasa hukum masih menunggu dokumen resmi putusan dari PT Bandung.
"Iya (belum menentukan sikap, mengajukan kasasi ke MA atau tidak atas vonis PT Bandung). Kami harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya. Kami belum menerima," kata Ira Mambo kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna mengatakan, salinan putusan dari PT Bandung memang belum diterima oleh PN Bandung. Sehingga, belum ada pendaftaran untuk kasasi dari pihak terpidana, dalam hal ini Herry Wirawan. "Belum turun dari PT (Pengadilan Tinggi Bandung). Jadi belum ada (salinana putusan)," kata Entis Sutisna.
Diketahui, Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.