Selain itu, ada nama M. Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.
"Uang tersebut diberikan kepada Dzulmi melalui Samsul Fitri dengan maksud agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan mempertahankan Isa Ansyari dan Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya tersebut dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, Dzulmi dituntut bersalah dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.