Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice

Ricky Fernando Hutapea
Kajari Simalungun Bobbi Sandri saat menyerahkan surat pembebasan FA pelaku pencurian tandan kelapa sawit melalui restorative justice. (Foto : MPI/Ricky FH)

"Setelah mediasi oleh Kejari Simalungun, pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga di bawah Rp 2,5  juta sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui restorative justice," katanya.

Dengan pembebasan ini, Kejari Simalungun sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.

Seusai dibebaskan, FA menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.

"Terima kasih Bapak Jaksa Agung, Pak Kajari yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum," ucap FA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal