Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice

Ricky Fernando Hutapea
Kajari Simalungun Bobbi Sandri saat menyerahkan surat pembebasan FA pelaku pencurian tandan kelapa sawit melalui restorative justice. (Foto : MPI/Ricky FH)

SIMALUNGUN, iNews.id - Pemuda di Simalungun ditangkap usai tertangkap mencuri empat tandan buah sawit di perkebunan PTPN IV. Pelaku berinisial FA (29) nekat mencuri untuk modal merantau.

FA yang telah ditahan selama 14 hari akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun melalui restorative justice. Pembebasan ini dilakukan langsung Kajari Simalungun Bobbi Sandri dengan melepas baju tahanan FA, Kamis (6/10/2022).

Bobbi mengatakan, penyelesaian perkara keadilan restoratif ini merupakan program Jaksa Agung dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.

"Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program restorative justice, Anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan," ujar Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan Jaksa Barry Sihombing, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, FA mencuri 4 tanda buah sawit senilai Rp200.000 untuk ongkos merantau mencari kerja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal