Dapat Restorative Justice, Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo Bebas

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membebaskan Masril, warga Pekanbaru, Riau yang ditangkap setelah mengunggah kasus Ferdy Sambo di media sosial. 

Pembebasan dilakukan melalui restorative justice. Masril sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pekanbaru dan ditahan selama empat pekan di Rutan Polda Metro Jaya.  

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, setelah menerima permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, dirinya langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative justice. Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar. 

"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022). 

Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga ditangkap terkait unggahannya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal