Cemarkan Nama Baik, Anak Medan Dilaporkan Warga Singapura ke Polda Sumut

Stepanus Purba
Ilustrasi pencemaran nama baik. (Istimewa)

Oleh karena itu, kuasa hukum C alias LY meminta kepada Polda Sumut untuk memproses hukum terlapor. 

"Kami khawatir terlapor bisa merugikan klien  kami. Ini dilatarbelakangi dengan klien kami menginvestasikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan terlapor TA. Ketika ditagih, dia malah keberatan dan membalas dengan cara mengunggah status media sosial yang sifatnya fitnah. Kami menduga ada tindak pidana penipuan juga sebagai latar belakang masalah tersebut," ujarnya. 

Ranto juga mengungkapkan bahwa, oknum TA itu juga meng-upload foto kliennya dan foto anak-anaknya, bahkan mengupload foto suami C alias LY dengan menulis nama korban dengan lengkap.  

"Terlapor TA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 atau sering disebut Undang-Undang ITE," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal