MK Bacakan Putusan Sela 3 Pilkada di Sumut Hari Ini

Stepanus Purba
Ilustrasi persidangan Mahkamah Konstitusi . (Foto: ilustrasi/Antara).

MEDAN, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan sela sejumlah permohonan perselisihan hasil Pilkada Seretak 2020, Senin (15/2/2021). Tiga di antaranya merupakah perselisihan hasil Pilkada di Sumatera Utara (Sumut) yakni Medan, Nias, dan Asahan.

Dalam pembacaan putusan sela ini, hakim MK akan memutusan apakah perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau dihentikan. 

“Pembacaan putusan, apakah lanjut kepembuktian atau berhenti (dismisal),” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Senin (15/2/21).

Diketahui, sengketa Pilkada Medan yang diajukan oleh Akhyar-Salman dipastikan tidak akan berlanjut ke tahapan selanjutnya. Pasalnya di tahapan pemeriksaan pendahuluan Akhyar-Salman maupun kuasa hukumnya tidak mengahdiri persidangan. 

Selain itu, MK juga dijadwalkan akan membacakan putusan dua permohonan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) di hari Selasa (16/2/2021). Sedangkan di hari Rabu (17/2/2021), MK akan memutuskan dua permohonan sengketa Pilkada Karo dan Sengketa Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel). 

Total ada 13 permohonan sengketa dari 11 Pilkada dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal