Cemarkan Nama Baik, Anak Medan Dilaporkan Warga Singapura ke Polda Sumut

Stepanus Purba
Ilustrasi pencemaran nama baik. (Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial C alias LY yang tercatat sebagai warga negara Singapura mengadu ke Polda Sumatera Utara (Sumut). C melaporkan seorang warga Medan berinisial TA terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Kuasa hukum pelapor, Ranto Sibarani mengatakan dia mewakili kliennya C alias LY sudah membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 25 Januari 2021 lalu. TA dilaporkan karena membuat postingan yang memuat fitnah terhadap C dalam postingannya di akun Facebook miliknya. 

"TA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui tulisan yang di-upload ke media sosial Facebook miliknya. Korbannya seorang perempuan berinisial C alias LY seorang warga negara Singapura," katanya, Selasa (16/2).

Ranto menjelaskan bahwa di dalam statusnya tersebut, oknum berinisial TA mengunggah status yang menyatakan dirinya telah diajak tidur di hotel oleh klien mereka berinisial C alias LY. 

"Terlapor kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan memiliki video dalam hotel tersebut," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 jam lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal