“Dari keterangan para terperiksa, uang tersebut akan diedarkan sehari sebelum Pemilu tanggal 17 April 2019 untuk memenangkan DG sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil 8. Yang bersangkutan juga salah satu tim pemenangan capres di Nias Utara,” kata Deni.
Petugas selanjutnya menggeledah Posko Relawan Pemenangan Pemilu Kepulauan Nias di Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Petugas berhasil mengamankan caleg berinisial DG tersebut bersama dua orang lain.
Petugas juga mengamankan kertas berisi rekapan nama-nama warga, satu unit laptop, stiker paslon nomor urut 02, dan spesimen surat suara caleg tersebut.
“Uang yang kami sita tadi malam Rp60 juta tersebut. Rencananya akan dibagikan kepada 2.400 warga di dua kecamatan dengan besaran masing-masing orang Rp20.000. Sisanya sebagai kompesansi transportasi kepada tiga orang tim sukses tersebut,” kata Deni.
Deni Kurniawan mengatakan, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap caleg dan tiga tim suksesnya. Bila terbukti nantinya melakukan money politics, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 523 ayat 2 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.