Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan- Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.
Penangkapan pelaku di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang,.
Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merek Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU. Hasil penggeledahan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta yakni IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.