"Semua apa pun bentuknya barang yang naik di pandemi pasti tidak populis, tapi kan si negara ini perlu hidup, nasionalnya harus hidup," ucapnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Sumut. Harga kedua jenis BBM itu naik sebesar Rp200.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, kenaikan harga Pertalite hingga Pertamax hanya berlaku di Sumut. Sedangkan harga di daerah lain tetap sama alias tidak naik.
“Daerah lain (selain Sumut) masih tetap (harga BBM jenis Pertalite hingga Pertamax tidak naik),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, keputusan kenaikan ini sesuai dengan Pergub Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.