BBM Naik di Sumut karena Penyesuaian Pergub, Ini Kata Edy Rahmayadi

Ahmad Ridwan Nasution
Gubernur Sumut Edy Rahyamadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatra Utara naik per 1 April 2021. Pertamina menyebut kenaikan harga mengacu pada naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut.

Harga BBM nonsubsidi mulai dari pertalite, pertamax, pertamax turbo, pertamina dex, dexlite dan solar non-PSO naik rata-rata Rp200. Kenaikan ini hanya berlaku untuk Sumut, daerah lain masih normal.

Sebagian besar konsumen tak mengetahui adanya kenaikan harga. Bahkan banyak dari mereka yang merasa keberatan karena harga BBM justru naik di masa sulit dengan adanya pandemi Covid-19.

Pertamina menyebut, kenaikan harga BBM tersebut sebagai bentuk penyesuaian naiknya tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021. Pergub tersebut dirilis pada Februari lalu.

Sebaliknya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina hanya mencari momentum untuk menaikkan harga BBM menggunakan pergub tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Mobil Angkut BBM Terbakar Depan SPBU Toraja Utara, Jalur Trans Sulawesi Lumpuh

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

57 tahun lalu

Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Warga Rela Tunggu Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal