MEDAN, iNews.id - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatra Utara naik per 1 April 2021. Pertamina menyebut kenaikan harga mengacu pada naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut.
Harga BBM nonsubsidi mulai dari pertalite, pertamax, pertamax turbo, pertamina dex, dexlite dan solar non-PSO naik rata-rata Rp200. Kenaikan ini hanya berlaku untuk Sumut, daerah lain masih normal.
Sebagian besar konsumen tak mengetahui adanya kenaikan harga. Bahkan banyak dari mereka yang merasa keberatan karena harga BBM justru naik di masa sulit dengan adanya pandemi Covid-19.
Pertamina menyebut, kenaikan harga BBM tersebut sebagai bentuk penyesuaian naiknya tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021. Pergub tersebut dirilis pada Februari lalu.
Sebaliknya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina hanya mencari momentum untuk menaikkan harga BBM menggunakan pergub tersebut.