"Tersangka membeli sabu tersebut dari seorang bandar di Jalan Jermal seharga Rp80.000," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.