Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Videotron di Rutan Medan

Antara
Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) resmi menahan Direktur CV Putra Mega Mas Djohan (49) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan visual elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan tersangka sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

"Tersangka sudah kami tahan," ujar Sumanggar, Minggu (23/5/2021).

Dia menjelaskan, Kejari Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka Djohan dari Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Selasa (12/5/2021).

Tersangka terlibat kasus korupsi pengadaan videotron pada Disperindag Medan senilai Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013.

"Penyidik melakukan penelusuran di lapangan pada Maret 2014 dan menemukan empat unit videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi," katanya.

Sumanggar mengatakan, diduga pengadaan videotron tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan harganya di mark-up (digelembungkan), sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal