Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar

Donald Karouw
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso saat ekspose pengungkapan kasus ketamin di Deliserdang. (Foto: dok Polri)

“Berdasarkan pengakuan Ahmad Dolli, ketamin itu akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp12 juta,” ujarnya.

Ketamin merupakan obat disosiatif yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Penggunaannya sangat dibatasi dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di fasilitas kesehatan resmi. Obat ini seringkali disalahgunakan sebagai narkoba karena efek halusinasi dan disosiatifnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba The Doctor

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Kontrakan Jaktim

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Bareskrim Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal