Anak AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis

Ahmad Ridwan Nasution
Sidang Perdana Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Didakwa Pasal Berlapis (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terdakwa kasus penganiayaan Ken Admira menjalani sidang perdana, Rabu (21/6/2023). Adit didakwa pasal berlapis yakni penganiayaan dan perusakan aset pribadi korban.

Sidang perdana ini digelar secara daring di ruangan Cakra Sembilan, Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum, Randi Tambunan dalam dakwaannya menguraikan perkara tersebut terjadi pada Desember 2022.

Jaksa menjelaskan perkara berawal dari terdakwa Aditya yang menghentikan mobil korban dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tak sampai di situ, pada 22 Desember 2022,  korban Ken mendatangi rumah terdakwa adit untuk meminta pertanggungjawaban perusakan mobil korban.

Namun, saat itu korban malah dianiaya terdakwa bahkan disaksikan ayahnya AKBP Achiruddin.

Jaksa mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana tentang penganiayaan. Kedua pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

57 tahun lalu

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal