Anak AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis

Ahmad Ridwan Nasution
Sidang Perdana Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Didakwa Pasal Berlapis (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terdakwa kasus penganiayaan Ken Admira menjalani sidang perdana, Rabu (21/6/2023). Adit didakwa pasal berlapis yakni penganiayaan dan perusakan aset pribadi korban.

Sidang perdana ini digelar secara daring di ruangan Cakra Sembilan, Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum, Randi Tambunan dalam dakwaannya menguraikan perkara tersebut terjadi pada Desember 2022.

Jaksa menjelaskan perkara berawal dari terdakwa Aditya yang menghentikan mobil korban dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tak sampai di situ, pada 22 Desember 2022,  korban Ken mendatangi rumah terdakwa adit untuk meminta pertanggungjawaban perusakan mobil korban.

Namun, saat itu korban malah dianiaya terdakwa bahkan disaksikan ayahnya AKBP Achiruddin.

Jaksa mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana tentang penganiayaan. Kedua pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

12 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

26 hari lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

27 hari lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

1 bulan lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal