Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke Kejari Medan, Dititipkan di Rutan Tanjung Gusta

Wahyudi Aulia Siregar
Tersangka AH, anak mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin diserahkan ke Kejari Medan, Selasa (30/5/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara sekaligus tersangka AH, anak dari mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (30/5/2023). Dia disangkakan terlibat dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima tersangka AH dari penyidik Polda Sumut dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II atas tersangka AH. Sangkaannya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Simon, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya setelah pelimpahan, tersangka AH akan dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaannya.

"Baru hari ini pelimpahannya. Nanti kami siapkan dulu JPU-nya, baru susun dakwaan. Kalau sudah siap, baru kami limpahkan ke pengadilan. Sambil menunggu itu, tersangka kami tahan sementara di Rutan Tanjung Gusta," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal