86 Napi di Sumut Dapat Amnesti dari Presiden, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi narapidana mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

“Pemberian amnesti ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengurangi overkapasitas lapas sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan,” katanya.

Para narapidana yang menerima amnesti memiliki masa hukuman bervariasi, rata-rata antara 1 hingga 4 tahun. Namun, terdapat satu kasus dengan vonis terberat mencapai 10 tahun, yaitu kasus pembunuhan yang melibatkan narapidana berstatus ODGJ.

“SK sudah kami terima dan eksekusi pembebasan telah dilakukan pada hari yang sama. Prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” kata Hamdi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri Imipas: 1.178 Penerima Amnesti Sudah Bebas

57 tahun lalu

3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun

57 tahun lalu

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

57 tahun lalu

Bahagianya Kusnun Narapidana Jateng usai Terima Amnesti: Seperti Mimpi

57 tahun lalu

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 11 Narapidana di Madura Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal