3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun
MALANG, iNews.id - Tiga narapidana (napi) di Kota Malang resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dua di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Pembebasan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025. Amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan dan kondisi kesehatan tertentu.
"Kami telah mengajukan dua orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti dan disetujui. Hari ini mereka resmi kami bebaskan," ujar Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji, Senin (4/8/2025).
Dua napi bebas dari Lapas Lowokwaru masing-masing berinisial KR dan YT. Keduanya tersangkut kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA).
Menurut Teguh, keduanya memenuhi syarat amnesti karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia dan tergolong ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).