Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahagianya Kusnun Narapidana Jateng usai Terima Amnesti: Seperti Mimpi
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 04 Agustus 2025 - 07:22:00 WIB
Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas
Tiga napi Lapas Pamekasan bebas setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: Lapas Pamekasan)
Advertisement . Scroll to see content

PAMEKASAN, iNews.id - Sebanyak tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menghirup udara bebas.
Mereka mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Total ada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti tersebut. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan, masing-masing berinisial SB (32), JO (22), dan UA (24).

Kasubsi Registrasi Lapas Pamekasan, Maulidy, menjelaskan latar belakang ketiga napi.

“SB merupakan pengguna narkotika yang divonis 1 tahun 4 bulan. Dia memenuhi syarat amnesti karena bukan pengedar,” ujar Maulidy, Senin (4/8/2025).

Sementara JO dan UA merupakan narapidana penyandang gangguan jiwa. JO divonis 9 tahun, sedangkan UA dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Namun keduanya dinyatakan layak menerima amnesti setelah lolos verifikasi medis dan administratif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut