4.730 Napi dan Anak di Sumut Dibebaskan karena Pandemi Corona, Terbanyak di Indonesia

Riezky Maulana
Ilustrasi Rutan. (Foto: Dok iNews)

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat ini juga tengah mengkaji perubahan peraturan pemerintah (PP). PP itu nantinya berguna menambah lagi kuota para narapidana agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme.

Yasonna mengatakan, langkah itu diambil lantaran narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) masih kelebihan muatan (over capacity), meskipun dirinya telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi.

"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), CB (cuti bersyarat) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Dia menyebutkan, walaupun telah membebaskan 30.000 narapidana, hingga saat ini jumlah narapidana di Indonesia masih tinggi. Menurutnya, jumlahnya tercatat masih di kisaran 271.000 narapidana. "Dengan jumlah 271.000 lebih narapidana dan tahanan, berkurang 30.000-an, itu masih overkapasitas," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal