JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 4.730 orang narapidana dan anak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Jumlah ini menjadi yang paling banyak diusulkan dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan 29 Maret 2020 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, setelah Sumut, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang. Sementara terbanyak ketiga dari Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
“Langkah ini sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal PemasyarakatancNugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Nugroho mengatakan, kepala lapas, rutan dan LPKA telah dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak tersebut. Adapun balai pemasyarakatan akan melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan dari kepala Divisi Pemasyarakatan.
Nugroho juga menegaskan bahwa narapidana atau anak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan diusulkan asimilasi maupun integrasi.