4 Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu Ditahan

Wahyudi Aulia Siregar
Keempat tersangka korupsi saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Dok Kejati Sumut)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Stasiun RailinkBandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang Tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, keempat tersangka yang ditahan berinisial BI Executive General Manager PT Angkasa Pura II. Kemudian YF Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH Direktur PT Incohi Consultan.

Dalam proyek itu, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan laporan akuntan independen, dari proyek dengan nilai kontrak senilai Rp39.250.000.000, negara dirugikan senilai Rp5.773.757.190.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adre mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I-Tanjung Gusta Medan.

"Mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024. Di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Adre.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Diiringi Lantunan Azan, Kloter Pertama Calon Haji Sumut Dilepas ke Tanah Suci

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal