4 Anggota DPRD Tapteng Diadili terkait Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto Sindonews)

MEDAN, iNews.id – Empat anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, karena diduga mengorupsi biaya perjalanan dinas Rp655 juta pada tahun anggaran 2016-2017.

Keempatnya yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Awaluddin Rao bersama tiga anggota lainnya Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Kifli Ramadhan, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4/2019), menyebutkan, keempat terdakwa menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan negara.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara atas perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapteng TA 2016-2017 dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah.

"Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah," kata JPU.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal