Kasus Korupsi Massal, 18 Anggota DPRD Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Pramono Putra
Suasana saat sidang putusan 18 anggota DPRD Kota Malang di PN Tipikor Surabaya, Rabu (19/12/2018). (Foto: iNews/Pramono)

SIDOARJO, iNews.id – Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa atas korupsi massal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Juanda-Sidoarjo, Rabu (19/12/2018). Mereka divonis berbeda-beda namun semuanya di atas empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Tjokorda Gede yang membacakan vonis menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun 2 bulan hingga 4 tahun 8 bulan. Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan putusan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa dan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta.

Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait persetujuan APBD perubahan anggaran tahun 2015 senilai Rp700 juta. Selain itu kesimpulan tim majelis hakim, ke-18 terdakwa juga menerima suap persetujuan pembahasan APBD murni tahun 2015 dan pembahasan proyek pengelolaan sampah yang nilainya mencapai Rp150 juta per orang.

Kendati hampir sebagian besar terdakwa menerima putusan majelis hakim, namun sejumlah tim penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Keterangan terdakwa selama persidangan konsisten dan tidak bertentangan dengan alat bukti. Hal ini yang jadi pertimbangan untuk dikritisi di tahap selanjutnya jika klien kami bersedia,” ujar Ridwan, salah satu penasihat hukum terdakwa, Rabu (19/12/2018).

Sementara itu tampak di luar PN Tipikor Surabaya belasan massa yang mengatasnamakan Gerakan Bebas Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut tim majelis hakim agar bisa berbuat adil dengan menjatuhkan hukuman penjara sebesar-besarnya kepada para pelaku korupsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal