MEDAN, iNews.id – Empat anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, karena diduga mengorupsi biaya perjalanan dinas Rp655 juta pada tahun anggaran 2016-2017.
Keempatnya yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Awaluddin Rao bersama tiga anggota lainnya Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Kifli Ramadhan, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4/2019), menyebutkan, keempat terdakwa menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan negara.
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara atas perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapteng TA 2016-2017 dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah.
"Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah," kata JPU.