4 Anggota DPRD Tapteng Diadili terkait Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto Sindonews)

MEDAN, iNews.id – Empat anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, karena diduga mengorupsi biaya perjalanan dinas Rp655 juta pada tahun anggaran 2016-2017.

Keempatnya yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Awaluddin Rao bersama tiga anggota lainnya Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Kifli Ramadhan, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4/2019), menyebutkan, keempat terdakwa menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan negara.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara atas perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapteng TA 2016-2017 dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah.

"Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah," kata JPU.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

28 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal