"Nadin mengaku memperoleh barang tersebut dari orang rekannya berinsial MM dan EW. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran," ucapnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.