2 Sindikat Pengedar Narkoba di Nias Ditangkap Polisi

Iman Jaya Lase
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Nias. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

"Nadin mengaku memperoleh barang tersebut dari orang rekannya berinsial MM dan EW. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran," ucapnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal