Penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. BIN selaku pengguna anggaran dan ES sebagai PPK dinilai melakukan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan serta menunjuk langsung rekanan. Sementara MH menerima pembayaran yang tidak sesuai prosedur.
“MH kemudian menerima pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan secara tunai,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun, hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Fajar memastikan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami tetap lakukan pengembangan. Pemeriksaan saksi masih berjalan, termasuk vendor dari Jakarta yang belum hadir. Namun sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dinas lain,” ucapnya.
Penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pelaksanaan kegiatan terungkap secara utuh.