2 Pejabat Pemkot Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kasus Apa?

Tim iNews
Kejari Medan menetapkan dua kadis di Pemkot Medan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: Ist)

Penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. BIN selaku pengguna anggaran dan ES sebagai PPK dinilai melakukan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan serta menunjuk langsung rekanan. Sementara MH menerima pembayaran yang tidak sesuai prosedur.

“MH kemudian menerima pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan secara tunai,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun, hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga

Fajar memastikan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tetap lakukan pengembangan. Pemeriksaan saksi masih berjalan, termasuk vendor dari Jakarta yang belum hadir. Namun sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dinas lain,” ucapnya.

Penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pelaksanaan kegiatan terungkap secara utuh.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

57 tahun lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Dolar AS Menguat, Binsar Minta Pemkot Medan Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal