Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kamis, 13 November 2025 - 10:42:00 WIB
2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 
Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspose kasus korupsi proyek Lingkar Timur Kuningan. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017 memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka. Proyek senilai Rp29,47 miliar itu diduga kuat terjadi penyimpangan hingga membuat negara merugi.

Hasil penyelilikan Direktorat Reskrimsus Polda Jabar, proyek korupsi Lingkar Timur Kuningan dikerjakan PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan PPK berinisial AK. Namun pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada BG melalui surat kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut AK mengetahui pengalihan itu tetapi tidak menegur maupun mengambil tindakan. Proyek diselesaikan pada 15 Desember 2017 dan dinyatakan 100 persen selesai.

Audit BPK RI Perwakilan Jabar pada Mei 2018 kemudian menemukan adanya kelebihan pembayaran mencapai Rp895,9 juta. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan lanjutan.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung. Pemeriksaan fisik proyek pada Juni 2020 menemukan kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut