BANDUNG, iNews.id - Kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017 memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka. Proyek senilai Rp29,47 miliar itu diduga kuat terjadi penyimpangan hingga membuat negara merugi.
Hasil penyelilikan Direktorat Reskrimsus Polda Jabar, proyek korupsi Lingkar Timur Kuningan dikerjakan PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan PPK berinisial AK. Namun pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada BG melalui surat kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut AK mengetahui pengalihan itu tetapi tidak menegur maupun mengambil tindakan. Proyek diselesaikan pada 15 Desember 2017 dan dinyatakan 100 persen selesai.
Audit BPK RI Perwakilan Jabar pada Mei 2018 kemudian menemukan adanya kelebihan pembayaran mencapai Rp895,9 juta. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan lanjutan.
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung. Pemeriksaan fisik proyek pada Juni 2020 menemukan kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan.