Yakin Tidak Bersalah, Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi

Dede Febriansyah
Sidang perdana dengan terdakwa Alex Noerdin digelar secara virtual, Kamis (3/2/2022). (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menjalani sidang perdana perkara pembelian gas dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (3/2/2022). Selain Alex Noerdin, sejumlah terdakwa juga dihadirikan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang ini.

Dalam perkara PDPDE terdapat empat terdakwa yakni Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009, A Yaniarsyah Hasan.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV terdapat dua tersangka mereka adalah, Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digelar secara Virtual  

57 tahun lalu

KPK Periksa Istri Alex Noerdin untuk Kasus Anaknya Dodi Reza

57 tahun lalu

Alex Noerdin Segera Disidang dengan 2 Kasus Sekaligus

57 tahun lalu

Alex Noerdin Diperiksa terkait Uang saat Anaknya kena OTT

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal