Yakin Tidak Bersalah, Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi

Dede Febriansyah
Sidang perdana dengan terdakwa Alex Noerdin digelar secara virtual, Kamis (3/2/2022). (Foto: Ist)

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel dalam dakwaannya menyatakan, dalam dakwaan primer Alex Noerdin disangkakan dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut.

Darmoko, tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara. "Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa ajukan eksepsi, hanya memperpanjang lebar ngurusin formalitas," ujat Darmoko didampingi Nurmala dan Redho Junaidi usai sidang, Kamis (3/2/2022).

Darmoko menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. "Kita tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang agar kliennya, Alex Noerdin, dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digelar secara Virtual  

57 tahun lalu

KPK Periksa Istri Alex Noerdin untuk Kasus Anaknya Dodi Reza

57 tahun lalu

Alex Noerdin Segera Disidang dengan 2 Kasus Sekaligus

57 tahun lalu

Alex Noerdin Diperiksa terkait Uang saat Anaknya kena OTT

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal