Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Alex Noerdin 12 Tahun

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya, Rabu (15/2022) malam. (foto: Guntur)

"Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT. PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel," kata dia.

Selanjutnya, terdakwa menyetujui penentuan jumlah saham pada PT. PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT. DKLN tanpa perhitungan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD.

Atas perbuatan itu terdakwa terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum

Sedangkan pada  kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Alex Noerdin yang mengikuti persidangan secara daring mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim tersebut. 

"Bissmillahhirohmanirohim, tentus aja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspresi Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Kini Divonis 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding

57 tahun lalu

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya dan Korupsi PDPDE

57 tahun lalu

Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal