Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Alex Noerdin 12 Tahun

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya, Rabu (15/2022) malam. (foto: Guntur)

Merujuk pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang pada tanggal 25 Mei 2022 terdakwa Alex Noerdin dituntut hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Selanjutnya, hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

Oleh karena itu hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro,  deposito bank, dan membuka rekening kembali milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.

"Tidak ada satu pun bukti terdakwa menerima uang sehingga jaksa penuntut umum diminta untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza," kata hakim.

Oleh sebab itu pula majelis hakim membatalkan tuntutan JPU yang mewajibkan terdakwa Alex Noerdin membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspresi Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Kini Divonis 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding

57 tahun lalu

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya dan Korupsi PDPDE

57 tahun lalu

Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal