Tidak Terima Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Banding

Dede Febriansyah
Sidang vonis kasus dugaan korupsi RS Kusta. (Foto: Dede F)

Kedua, lanjut Arief, yakni terkait dengan adanya adendum atau tambahan waktu pengerjaan proyek turap yang disangkakan kepada terdakwa Rusman selaku PPK yang dianggap menyalahi aturan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sebagaiman terbukti dipersidangan, adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan itu sudah atas saran dari Direktorat Jenderal.

"Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu, karena memang habis waktu dan kalaupun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan," katanya.

Dua poin tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut. "Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada klien kami Rusman," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Malang, ODGJ Dipasung Menggunakan Rantai di Banyuasin

57 tahun lalu

2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis

57 tahun lalu

Kaget dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Kusta Ajukan Pledoi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal