Tidak Terima Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Banding

Dede Febriansyah
Sidang vonis kasus dugaan korupsi RS Kusta. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Dr Arivai Abdullah atau RS KustaBanyuasin, Rusman mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Rusman menilai vonis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

"Sebagai kuasa hukum terdakwa Rusman, kami mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu," ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Dijelaskan Arief, pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang pihaknya terima dengan nomor 07/Akta.Pidsus.TPK/2022/PN Palembang.

Menurutnya, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut yakni, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum, diantaranya terkait uang senilai Rp2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Yang nyatanya menurut kami, uang senilai Rp2 juta itu tidak terbukti sama sekali dipersidangan saat pembuktian perkara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Malang, ODGJ Dipasung Menggunakan Rantai di Banyuasin

57 tahun lalu

2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis

57 tahun lalu

Kaget dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Kusta Ajukan Pledoi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal