2 Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Hayun Hasyim dan Mustofa, dua terdakwa dugaan korupsi optimalisasi lahan rawa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasindituntut masing-masing 7,5 tahun. Keduanya juga dituntut mengembalikan kerugian negara Rp556 juta.
Dalam sidang virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai oleh Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani mengatakan, kedua terdakwa merupakan Ketua dan Bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) konstruksi untuk pembangunan rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa.
"Kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Giovani usai persidangan, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing Rp556 juta. "Bila tidak dibayarkan makan akan diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan penjara," katanya.
Kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp3,4 miliar.