Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Berinisial J Pengendali Sabu 16 Kg, Begini Respons Kemenkumham Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis

Jumat, 04 Februari 2022 - 19:07:00 WIB
Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis
Sidang kasus dugaan korupsi proyek turap RS Kusta di Palembang, Jumat (4/2/2022). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Rusman dan Junaidi, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah menangis saat membacakan pleidoi. Keduanya menilai  tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya 7 tahun enam bulan dan 9 tahun penjara. 
"Izinkan saya untuk menyampaikan pembelaan saya terhadap tuntutan pidana jaksa yang saya nilai sangatlah menciderai rasa keadilan terhadap saya," ujar terdakwa Rusman dalam sidang yang dipimpin Sahlan Effendi, Jumat (4/2/2022).

Rusman mengatakan, bahwa dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dalam perkara tersebut telah melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan sesuai dengan prosedurnya.

"Tidak terbesit sedikitpun dalam benak saya dengan melakukan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas saya selaku PPK, bahkan saya sangat mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Terdakwa Rusman juga menyangkal semua tuduhan terkait adanya unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi secara melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum kepada dirinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut