2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah 5 tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin. Kuasa hukum keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, bilamana tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi, Jumat (18/2/2022).
Vonis hukuman di bawah 5 tahun juga dilakukan untuk terdakwa Junaidi, yakni hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Rusman melalui Kuasa Hukumnya, Arief Budiman mengatakan, jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.