Hal senada juga dikatakan saksi Nelly Kurniati. Dirinya menjelaskan, bahwa pemberian fee proyek sudah terbiasa terjadi sejak dirinya berdinas di PUPR dari tahun 2011.
"Setiap proyek di dinas PUPR Muba saya mendapatkan fee dari paket proyek, dari mulai menjabat sebagai PPTK dan sekarang menjabat PPK, dan hal itu memang sudah menjadi kebiasaan," ujarnya.
Saksi lainnya yakni Arwin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, rekanan yang memberikan uang fee bukan hanya dari terpidana Suhandy saja, melainkan sejumlah kontraktor lainnya juga melakukan hal yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho, membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi-saksi yang kita hadirkan dalam sidang ini, benar telah mengakui menerima sejumlah uang fee. Namun di antaranya sudah ada yang mengembalikan ke kas negara yang dititipkan melalui KPK, akan tetapi tidak full semua dikembalikan uang fee tersebut baru hanya sebagian saja," ujar Taufiq.