PALEMBANG, iNews.id - Pemberian fee dari kontraktor proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) sudah berlangsung lama dan seakan menjadi tradisi. Hal ini diungkapkan sejumlah saksi yang juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek.
Saksi tersebut yakni tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba yakni, Rudianto, Nelly Kurniati dan Arwin. Para saksi tersebut, dihadirkan dalam sidang untuk tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, Kamis (7/4/2022).
Dalam kesaksiannya, saksi mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek. Bahkan, uang fee itu bukan hanya dari terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy saja, melainkan dari sejumlah kontraktor yang memenangkan proyek di Muba.
Selain turut serta menerima fee, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal, saksi Rudianto mengungkapkan, bahwa pemberian fee proyek pada Dinas PUPR sudah menjadi rahasia umum, bahkan telah terjadi sejak turun menurun.
"Pemberian fee proyek sudah menjadi tradisi kebiasaan dan terjadi sudah terjadi dari turun menurun," ujar saksi Rudianto dalam persidangan, Kamis (7/4/2022).