Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Tipikor Tunggu Berkas Perkara Wali Kota Bandung Non-Aktif Yana Mulyana
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Suap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara 

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:33:00 WIB
Sidang Suap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara 
Jaksa KPK menuntut Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu terdakwa juga dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Tito Jaelani terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

Dalam kasus tersebut, Sonny Setiadi dinilai telah memberikan uang suap senilai Rp186 juta agar bisa mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Tito di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut