Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel

Dede Febriansyah
Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban menjadi saksi terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Alex Noerdin. (Foto: Dede F)

"Selain itu, ada juga pembentukan Pansus I lalu diparipurnakan. Terkait Perda itu apakah urgensi hingga diterbitkan, hal tersebut saya tidak tahu dan tidak bisa menjawabnya karena saya hanyalah Sekwan," katanya.

Sementara untuk Surat Keputusan Gubernur, kata Ramadhan, bahwa hal tersebut bukanlah wewenang legislatif melainkan wewenang pihak eksekutif.

"Termasuk adanya perubahan 4 SK dana hibah, itu merupakan wewenang ekskutif. Bahkan dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, dimungkinan adanya perubahan SK. Sementara terkait SK tersebut ditembuskan ke DPRD Sumsel, sampai saat ini tidak ada kami menerima tembusan SK Gubernur tentang dana hibah Masjid Sriwijaya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Berkurang, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

5 Hakim Positif Covid-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda 2 Pekan

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Aliran Fee Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Akan Terungkap

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Ditolak Hakim

57 tahun lalu

2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal