"Selain itu, ada juga pembentukan Pansus I lalu diparipurnakan. Terkait Perda itu apakah urgensi hingga diterbitkan, hal tersebut saya tidak tahu dan tidak bisa menjawabnya karena saya hanyalah Sekwan," katanya.
Sementara untuk Surat Keputusan Gubernur, kata Ramadhan, bahwa hal tersebut bukanlah wewenang legislatif melainkan wewenang pihak eksekutif.
"Termasuk adanya perubahan 4 SK dana hibah, itu merupakan wewenang ekskutif. Bahkan dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, dimungkinan adanya perubahan SK. Sementara terkait SK tersebut ditembuskan ke DPRD Sumsel, sampai saat ini tidak ada kami menerima tembusan SK Gubernur tentang dana hibah Masjid Sriwijaya," katanya.