Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Okezone)

"Namun, pemilik warung tidak memberikan utangan," kata dia.

Mustofa melanjutkan, begitu tiba di rumah, pelaku langsung menanyakan rokoknya. Tapi ternyata korban pulang tanpa membawa rokok utangan. Pelaku langsung memukul korban di bagian kepala.

"Karena takut, korban pun langsung mengindar dan lari keluar rumah," katanya.

Tak berhenti di situ saja, pelaku mengejar korban dan menarik rambut korban hingga terjatuh. Bahkan, saat korban terjatuh, pelaku menyeret korban ke jalan yang beraspal. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan kaki.

"Korban yang awalnya berusaha diam, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal