Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Okezone)

"Namun, pemilik warung tidak memberikan utangan," kata dia.

Mustofa melanjutkan, begitu tiba di rumah, pelaku langsung menanyakan rokoknya. Tapi ternyata korban pulang tanpa membawa rokok utangan. Pelaku langsung memukul korban di bagian kepala.

"Karena takut, korban pun langsung mengindar dan lari keluar rumah," katanya.

Tak berhenti di situ saja, pelaku mengejar korban dan menarik rambut korban hingga terjatuh. Bahkan, saat korban terjatuh, pelaku menyeret korban ke jalan yang beraspal. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan kaki.

"Korban yang awalnya berusaha diam, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Kesal Tunangan Diganggu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria Pakai Samurai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal