Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Okezone)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Erwin Tri Cahyo (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena telah menganiaya istrinya hingga terluka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Erwin dilaporkan oleh korban yang juga istrinya, Ima Wati Fauzia (23) warga Jalan Durian Rt 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Mustofa menambahkan, aksi penganiayaan ini diduga karena sang istri tidak mendapat utangan rokok dari warung untuk suaminya.

"Pelaku ditangkap saat sedang main biliar di dekat rumahnya," kata Mustofa, Jumat (17/7/2020).

Mustofa menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden penganiayaan itu terjadi beberapa hari yang lalu. Saat itu, pelaku menyuruh korban berutang rokok ke warung yang ada di dekat rumah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal