Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?
JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin buka suara soal kabar penggunaan ban sepeda motor yang botak akan ditilang. Isu tersebut viral di media sosial.
"Itu hoaks," ujar Komaruddin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, polisi sudah kerap melakukan sosialisasi tentang keselamatan dalam berkendara kepada masyarakat.
Maka itu, dia meyakini masyarakat sudah mengetahui pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa membahayakan dan berpotensi ditindak petugas.
"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa, cukup patuhi dan tertib di jalan maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," katanya.
Diketahui, viral adanya isu penggunaan ban motor botak bakal ditilang dan dikenakan sanksi Rp250.000. Bahkan, disebutkan pula pengendara bisa terancam hukuman 1 bulan penjara.