LUBUKLINGGAU, iNews.id - Entah apa yang merasuki Miswanto (51). Warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ini tega memperkosa anak tirinya hingga hamil enam bulan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Miswanto ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Mustofa, pelaku mengaku khilaf sudah memperkosa anak tirinya.
"Saya khilaf pak," kata pelaku di hadapan polisi.
Pelaku, kata Mustofa, mengakui telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali. Pemerkosaan itu berawal ketika dia melihat anak tirinya kerap tidur sambil menonton televisi. Melihat paha anak tirinya membuat nafsu syahwatnya naik.
Mustofa melanjutkan, pelaku Miswanto kemudian mencoba membujuk anak tirinya agar mau menuruti nafsunya.