Tak Kapok Dipenjara, Pejabat ASN di Prabumulih Diborgol karena Bawa Inex

Berrie Brima
ASN di Prabumulih yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba (Berrie Brima/iNews)

PRABUMULIH, iNews.id - Jajaran Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku yakni Andi Rozali (37) ditangkap karena membawa ekstasi jenis inex.

Kanit Narkoba Polres Prabumulih, Ipda Zulkarnain Afianta mengatakan, pelaku merupakan mantan tahanan kasus narkoba. Dia bebas pada tahun 2018 dari Rumah Tahanan Klas IIB Prabumulih.

"Dia ditangkap saat melintas di jalan Tanjung Telang, Prabumulih Barat," kata Zulkarnain, Jumat (14/8/2020).

Zulkarnain menambahkan, pelaku ditangkap ketika anggota melakukan patroli rutin. Saat bersamaan, pelaku melintas dengan mengendarai kendaraannya.

"Saat dihentikan, pelaku membuang bungkusan," kata dia.

Zulkarnain melanjutkan, lantaran curiga, petugas mencari bungkusan yang dibuang tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan itu berisi ekstasi inex.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal